welcom to my blog (only it's here the latest information from the world)

16 Mei 2013

Bitten (2008) - Full Movie [Eng]

Zombie darius (2013} full movie

ESKUL - Full movie Cover 2013

Mr Nice Guy Jackie Chan Movie .flv

KUNG fu kiler 2

film

CERMATILAH DI SETIAP WAKTU HIDUPMU

Tuhan membrimu bnxk jln agar km melangkh. Langkahkn kakimu, dn prcylh bhw Tuhan akn membimbingmu ke jln yg benar.
Relakan jk memang hrus berakhir. Krnaakhir sbuah kisah adlh pertanda bhwa akn ada kisah yn baru.
Terkdang, km hrs rela melepaskn yg tlh dimiliki demi memiliki sesatu yg baru.
Apapun impianmu, yakini sj bhwa km bs mewujudkanx. Keraguan hnx akn melemahkanmu.
Jngn mencari yg sempurna tk d...icinta, yg km butuh hanx dia yg mau temanimu melalui segalanyx tnpa prnh menyerah.
Kau tdk bs mengajari orng yg tdk ingin belajar & tdk bs mengubah orng yg tdk siap mnjdi dewasa. Kau pants menerima yg lebih baik,
Kabar buruknx, hidup tk akn pernh sempurna. Kabar baiknx, km tk perlu hdp yg sempurna tuk menikmatinx.
Tak perlu iri dngn kelebihn orng lain, krn setiap kita memiliki kelebihan. Iri hanxlah milik mrka yg tak menghargai kelebihanx.
Kebahagiaan bkn milik mrk yg hidup dlm kemewahan, t jg milik mrk yg hidup dlm kesederhanaan tp tak lupa berucap syukur.
Terkadang, Tuhan membiarkan mrk yg membencimu menxkitimu, hnx agar mrk tahu bhwa tak da yg mampu menjatuhkanmu.
Km bhgia bukn ketika km mendpat yg km inginkn, tp ketika km bersyukur ats pa yg km daptkn.
Jika km mampu bersyukur ats pa yg tlh Tuhan berikn untkmu, km tak akn cemas memikirkn pa yg bukn milikmu.
Ktika dia yg km cinta prg meninggalkanmu, itu krn km berdoa tuk mendapatkn seseorang yg baik, dan dia tak baik untukmu.
Kadang, meski prnh terluka, km masih beri kesempatan kedua. Krn km tahu, hidupmu jd lebih baik sejak bertemu dirinya.
Hargai perasaan seseorang, bahkan jika itu tak berarti apa-apa bagimu, karena mungkin saja itu berarti segalanya bagi dia.
Jangan pernah ragu bahwa Tuhan akan selalu memberikan yang terbaik untukmu, meski terkadang kamu harus merasakan sakit dahulu.
Jika kamu cinta dia, biarkan dia menjadi dirinya sendiri, maka kamu tak akan kecewa ketika mereka tak seperti yang kamu inginkan.
Dalam hidup, lebih baik ketika kamu mampu mengalahkan egomu, daripada kamu memenangkan begitu banyak perselisihan.
Cinta, kebaikan, dan hati yang penuh maaf adalah KUNCI untuk sebuah hidup yang lebih menyenangkan dan berbahagia.


 BY. ifta nur arsyika, @nurarsyika, @candifta21.blogspot.com


 

10 Mei 2013

KIMIA "PENERAPAN REDOKS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI 

okee, bwat yang lagi nyari tugas kimia, di blog ini ada nih..

Redoks (singkatan dari reaksi reduksi/oksidasi) adalah istilah yang menjelaskan berubahnya bilangan oksidasi (keadaan oksidasi) atom-atom dalam sebuah reaksi kimia.
Hal ini dapat berupa proses redoks yang sederhana seperti oksidasi karbon yang menghasilkan karbon dioksida, atau reduksi karbon oleh hidrogen menghasilkan metana(CH4), ataupun ia dapat berupa proses yang kompleks seperti oksidasi gula pada tubuh manusia melalui rentetan transfer elektron yang rumit.
Istilah redoks berasal dari dua konsep, yaitu reduksi dan oksidasi. Ia dapat dijelaskan dengan mudah sebagai berikut:
Walaupun cukup tepat untuk digunakan dalam berbagai tujuan, penjelasan di atas tidaklah persis benar. Oksidasi dan reduksi tepatnya merujuk pada perubahan bilangan oksidasi karena transfer elektron yang sebenarnya tidak akan selalu terjadi. Sehingga oksidasi lebih baik didefinisikan sebagai peningkatan bilangan oksidasi, dan reduksi sebagai penurunan bilangan oksidasi. Dalam prakteknya, transfer elektron akan selalu mengubah bilangan oksidasi, namun terdapat banyak reaksi yang diklasifikasikan sebagai "redoks" walaupun tidak ada transfer elektron dalam reaksi tersebut (misalnya yang melibatkan ikatan kovalen).
Oksidator dan reduktor
Senyawa-senyawa yang memiliki kemampuan untuk mengoksidasi senyawa lain dikatakan sebagai oksidatif dan dikenal sebagai oksidator atau agen oksidasi. Oksidator melepaskan elektron dari senyawa lain, sehingga dirinya sendiri tereduksi. Oleh karena ia "menerima" elektron, ia juga disebut sebagai penerima elektron. Oksidator bisanya adalah senyawa-senyawa yang memiliki unsur-unsur dengan bilangan oksidasi yang tinggi (seperti H2O2, MnO4, CrO3, Cr2O72−, OsO4) atau senyawa-senyawa yang sangat elektronegatif, sehingga dapat mendapatkan satu atau dua elektron yang lebih dengan mengoksidasi sebuah senyawa (misalnya oksigen, fluorin, klorin, dan bromin).
Senyawa-senyawa yang memiliki kemampuan untuk mereduksi senyawa lain dikatakan sebagai reduktif dan dikenal sebagai reduktor atau agen reduksi. Reduktor melepaskan elektronnya ke senyawa lain, sehingga ia sendiri teroksidasi. Oleh karena ia "mendonorkan" elektronnya, ia juga disebut sebagai penderma elektron. Senyawa-senyawa yang berupa reduktor sangat bervariasi. Unsur-unsur logam seperti Li, Na, Mg, Fe, Zn, dan Al dapat digunakan sebagai reduktor. Logam-logam ini akan memberikan elektronnya dengan mudah. Reduktor jenus lainnya adalah reagen transfer hidrida, misalnya NaBH4 dan LiAlH4), reagen-reagen ini digunakan dengan luas dalam kimia organik[1][2], terutama dalam reduksi senyawa-senyawa karbonil menjadi alkohol. Metode reduksi lainnya yang juga berguna melibatkan gas hidrogen (H2) dengan katalis paladium, platinum, atau nikel, Reduksi katalitik ini utamanya digunakan pada reduksi ikatan rangkap dua ata tiga karbon-karbon.
Cara yang mudah untuk melihat proses redoks adalah, reduktor mentransfer elektronnya ke oksidator. Sehingga dalam reaksi, reduktor melepaskan elektron dan teroksidasi, dan oksidator mendapatkan elektron dan tereduksi. Pasangan oksidator dan reduktor yang terlibat dalam sebuah reaksi disebut sebagai pasangan redoks.
Reaksi penggantian
Redoks terjadi pada reaksi penggantian tunggal atau reaksi substitusi. Komponen redoks dalam tipe reaksi ini ada pada perubahan keadaan oksidasi (muatan) pada atom-atom tertentu, dan bukanlah pada pergantian atom dalam senyawa.
Sebagai contoh, reaksi antara larutan besi dan tembaga(II) sulfat:
Persamaan ion dari reaksi ini adalah:
Terlihat bahwa besi teroksidasi:
dan tembaga tereduksi:
      Contoh-contoh lainnya
  • Besi(II) teroksidasi menjadi besi(III)
H2O2 + 2 e → 2 OH
Persamaan keseluruhan reaksi di atas adalah:
2Fe2+ + H2O2 + 2H+ → 2Fe3+ + 2H2O
2NO3 + 10e + 12 H+ → N2 + 6H2O
  • Besi akan teroksidasi menjadi besi(III) oksida dan oksigen akan tereduksi membentuk besi(III) oksida (umumnya dikenal sebagai perkaratan):
4Fe + 3O2 → 2 Fe2O3

Reaksi redoks dalam industri

Proses utama pereduksi bijih logam untuk menghasilkan logam didiskusikan dalam artikel peleburan.
Oksidasi digunakan dalam berbagai industri seperti pada produksi produk-produk pembersih.
Reaksi redoks juga merupakan dasar dari sel elektrokimia.

Reaksi redoks dalam biologi

Atas: asam askorbat (bentuk tereduksi Vitamin C)
Bawah:
asam dehidroaskorbat (bentuk teroksidasi Vitamin C)
Banyak proses biologi yang melibatkan reaksi redoks. Reaksi ini berlangsung secara simultan karena sel, sebagai tempat berlangsungnya reaksi-reaksi biokimia, harus melangsungkan semua fungsi hidup. Agen biokimia yang mendorong terjadinya oksidasi terhadap substansi berguna dikenal dalam ilmu pangan dan kesehatan sebagai oksidan. Zat yang mencegah aktivitas oksidan disebut antioksidan.
Pernapasan sel, contohnya, adalah oksidasi glukosa (C6H12O6) menjadi CO2 dan reduksi oksigen menjadi air. Persamaan ringkas dari pernapasan sel adalah:
C6H12O6 + 6 O2 → 6 CO2 + 6 H2O
Proses pernapasan sel juga sangat bergantung pada reduksi NAD+ menjadi NADH dan reaksi baliknya (oksidasi NADH menjadu NAD+). Fotosintesis secara esensial merupakan kebalikan dari reaksi redoks pada pernapasan sel:
6 CO2 + 6 H2O + light energy → C6H12O6 + 6 O2
Energi biologi sering disimpan dan dilepaskan dengan menggunakan reaksi redoks. Fotosintesis melibatkan reduksi karbon dioksida menjadi gula dan oksidasi air menjadi oksigen. Reaksi baliknya, pernapasan, mengoksidasi gula, menghasilkan karbon dioksida dan air. Sebagai langkah antara, senyawa karbon yang direduksi digunakan untuk mereduksi nikotinamida adenina dinukleotida (NAD+), yang kemudian berkontribusi dalam pembentukan gradien proton, yang akan mendorong sintesis adenosina trifosfat (ATP) dan dijaga oleh reduksi oksigen. Pada sel-sel hewan, mitokondria menjalankan fungsi yang sama. Lihat pula Potensial membran.
Istilah keadaan redoks juga sering digunakan untuk menjelaskan keseimbangan antara NAD+/NADH dengan NADP+/NADPH dalam sistem biologi seperti pada sel dan organ. Keadaan redoksi direfleksikan pada keseimbangan beberapa set metabolit (misalnya laktat dan piruvat, beta-hidroksibutirat dan asetoasetat) yang antarubahannya sangat bergantung pada rasio ini. Keadaan redoks yang tidak normal akan berakibat buruk, seperti hipoksia, guncangan (shock), dan sepsis.

Siklus redoks

Berbagai macam senyawa aromatik direduksi oleh enzim untuk membentuk senyawa radikal bebas. Secara umum, penderma elektronnya adalah berbagai jenis flavoenzim dan koenzim-koenzimnya. Seketika terbentuk, radikal-radikal bebas anion ini akan mereduksi oskigen menjadi superoksida. Reaksi bersihnya adalah oksidasi koenzim flavoenzim dan reduksi oksigen menjadi superoksida. Tingkah laku katalitik ini dijelaskan sebagai siklus redoks.
Contoh molekul-molekul yang menginduksi siklus redoks adalah herbisida parakuat, dan viologen dan kuinon lainnya seperti menadion. [3]PDF (2.76 MiB)
Menyeimbangkan reaksi redoks
Untuk menuliskan keseluruhan reaksi elektrokimia sebuah proses redoks, diperlukan penyeimbangan komponen-komponen dalam reaksi setengah. Untuk reaksi dalam larutan, hal ini umumnya melibatkan penambahan ion H+, ion OH-, H2O, dan elektron untuk menutupi perubahan oksidasi.
Media asam
Pada media asam, ion H+ dan air ditambahkan pada reaksi setengah untuk menyeimbangkan keseluruhan reaksi. Sebagai contoh, ketika mangan(II) bereaksi dengan natrium bismutat.
Media basa
Pada media basa, ion OH- dan air ditambahkan ke reaksi setengah untuk menyeimbangkan keseluruhan reaksi.Sebagai contoh, reaksi antara kalium permanganat dan natrium sulfit:
Banyak sekali reaksi redoks yang terjadi dalam kehidupan sehari - hari. Berikut ini merupakan contoh kecil reaksi reduksi-oksidasi (redoks) dalam kehidupan sehari – hari :
- Pembuatan balon dengan menggunakan karbid.
- Pembakaran sate
- Perkaratan besi
- Penyepuhan emas
- Peristiwa metabolisme yang ada pada tubuh kita
- Respirasi pada tumbuh – tumbuhan
- Peluncuran roket menuju ruang angkasa
- Pengisian akumulator/aki
- Penggunaan batu baterai
- Penggunaan lumpur aktif untuk mengolah limbah
 -pelapisan logam untuk perhiasan, peralatan rumah tangga
- pelapisan logam pada tangkki penyimpan bahan bakar pada SPBU
- pembuatan logam-dari biji logam seperti pembuatan logam aluminium dan tembaga
- pembuatan logam berbasis besi
- sebagai dasar pembuatan bahan bakar mobil berbahan bakar listrik
- cara kerja accu mobil
- Melapisi bahan logam
- Pembakaran ( H2 + 02 -> H2O) redoks juga kan
- Pembuatan CH4 ( C + 2H2)
- Semua reaksi pembentukan selalu redoks
- Reaksi dalam sel seperti dalam Peroxixom yang membuat
   Hidrogen peroksida (H2O + 1/2 O2 -> H2O2)
- Klo ga ada redoks ga akan ada baterai
- Kalau ga ada redoks kita ga bisa hidup (Fotosintesis)
  C6H12O6 + 6 O2 -> 6CO2 + 6H2O ( Oksigen reduksi, Glukosa oksidasi)
  Sama jika reaksi dibalik
- Pembakaran mesin kendaraan
- Elektrolisa
- Sel Volta
- Pembuatan Tape (Redoks)

Bab 5. Materi Kelas X (Warga Negara)

A. Pengertian Warga Negara
Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan :
a. Golongan WNI
b. Golongan WNA
Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :
1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia
Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu:
1. ayat (1)
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
2. ayat (2)
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
Isi UU No. 3 Tahun 1946
WNI menurut UU No. 3 Tahun 1946 diantaranya:
1. Penduduk asli dalam wilayah RI termasuk anak-anak dari penduduk asli.
2. Istri dari seorang warga negara Indonesia
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan WNA
4. Anak-anak yang dilahirkan di wilayah RI dan tidak diketahui siapa orang tuanya
5. Anak-anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tak diakui secara sah
6. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraam Indonesia meninggal dunia
7. Orang yang bukan penduduk asli Indonesia terakhir telah berdomisili di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Jika keberatan menjadi WNI, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara orang lain.
8. Masih menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan / naturalisasi.
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3. Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b. Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c. Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Menurut UU No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa:
1. Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk masuk menjadi warga negara Indonesia. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia
2. Seseorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab diluar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI :
a. Jika ia melaporkan diri dan mengatakan keterangan itu kepada perwakilan RI di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini.
b. Jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada perwakilan RI di negara terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya UU ini
c. Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka orang yang bersangkutan menunjukkan hal berikut:
o Keinginan sungguh-sungguh menjadi WNI
o Kesetiaannya terhadap negara RI
d. Seseorang yang telah menyatakan keterangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dan mendapat keputusan dari menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman yang mulai berlaku pada hari-hari pemohon menyatakan sumpah atau janji serta di hadapan perwakilan RI.
Yang dimaksud dengan WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan:
1. Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.
3. Dwi kewarganegaraan / non kewarganegaraan
b. Bipatride
Yaitu kewarganegaraan rankap / ganda.
c. Apatride
Yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan
Untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu:
a. stelsel aktif
Untuk menjadi warga negara, seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara
b. stelsel pasif
semua penduduk diakui sebagai warga negara kecuali ia menyatakan menolak menjadi warga negara / hak repudiasi
Syarat-syarat menjadi warga negara RI :
1. Naturalisasi biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan RI menurut UU kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
f. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
2. Naturalisasi Istimewa (luar biasa)
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
a. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
e. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
f. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan:
a. Memenuhi persyaratan perwarganegaraan RI
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada presiden melalui menteri disampaikan kepada pejabat.
c. Jika dikabulkan maka pemohon akan memperoleh keppres (keputusan Presiden) kemudian paling lambat 3 bulan setelah dikeluarkan keppres, pemohon mengucapkan sumpah dan janji setia.
d. Jika pemohon tidak mengucapkan sumpah dan janji setia pada waktu yang ditentukan, keppres batal demi hukum.
e. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya pada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja.
Kehilangan Kewarganegaraan :
1. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, tidak menghilangkan kewarganegaraan lainnya.
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dinas negara asing.
6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia pada negara asing
7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Bertempat tinggal diluar wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, dan setiap 5 tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI pada perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
9. Punya paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
D. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pasal 27 yang isinya berikut:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Contoh perilaku tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara:
1) memiliki hak yang sama dalam memilih agama.
2) memiliki hak yang sama untuk ikut bela negara.
3) memiliki hak yang sama untuk ikut dalam pemilihan umum
4) memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.
Penerapan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah ditegaskan dalam UUD 1945, terutama mengajarkan antara lain bahwa:
1. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
5. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
6. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
7. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

Cara Memperbanyak Jumlah Followers

Cara Memperbanyak dan Menambah Jumlah Followers Twitter

Senin, 01 April 2013

Cara Memperbanyak dan Menambah Jumlah Followers Twitter - Walaupun kalah tenar dengan Facebook, pengguna twitter akhir-akhir ini semakin bertambah banyak saja. Antara Facebook dan twitter memiliki banyak perbedaan. Dari Segi tampilan twitter cukup simpel, dan penggunaanya pun cukup sederhana. Meskipun sama-sama sebagai situs jejaring sosial (pertemanan), cara untuk saling terhubung dengan seseorang berbeda dengan facebook.

Di twitter ada istilah FOLLOWERS yaitu pengikut. Followers adalah orang yang mengikuti setiap tweet kita, dan untuk mendapatkan followers yang banyak cukup sulit tidak seperti pertemanan di facebook. Dan tidak jarang banyak akun-akun twitter sekarang yang memiliki jumlah followers ratusan ribu dimanfaatkan sebagai saran promosi, baik itu jualan produk atau akun tersebut dijual dengan harga fantastis. Harga akun twitter tergantung dari jumlah followersnya, biasanya setiap 1000 follower = Rp. 100.000 ; 10.000 followers = Rp. 1jt dan hitung saja berapa harga jika memiliki ratusan ribu followers.

Cukup mustahil memang memiliki jumlah followers banyak, jika Anda hanyalah orang biasa. Tapi jangan khawatir, berikut ini ada situs yang bisa Anda manfaatkan sebagai penambah jumlah followers Anda.

cara memperbanyak jumlah followers


Cara Memperbanyak Jumlah Followers

Silahkan lakukan pendaftaran dari tiap situs diatas. 
Catatan: 
- Meskipun Anda akan mendapatkan followers yang banyak, jumlah orang yang anda follow juga semakin banyak.
- Orang yang memfollow anda bukan tertarget (kebanyakan dari luar negeri)
- Hati-hati dalam penggunaanya, bisa-bisa akun anda akan ditutup pihak twitter :)
- Terakhir, selamat mencoba tips Cara Memperbanyak Jumlah Followers


03 Mei 2013

Cara mengganti templet pada blogger anda biar lebih keren lagi

Cara Mengganti Template Blog | Tutorial Blog

Template blog atau website adalah desain halaman blog / website beserta seluruh komponennya seperti gambar, stylesheet, dsb, baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web.

Dulu saya pernah bikin postingan mengganti template blog, namun karena sekarang Blogger menggunakan Tampilan Baru, jadi saya bikin lagi tutorialnya yang baru.

Di blogger Sobat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan sobat. Anda dapat menggunakan template buatan Anda sendiri untuk blog anda, bisa juga anda mengganti template blog dengan template dari penyedia template gratis. Namun, jika sobat masih belum bisa dalam membuat template, pihak blogger sendiri sudah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih.

Berikut ini cara mengganti Template dengan template yang disediakan blogger :
  1. Login ke blogger.
  2. Pada Dashboard Blogger pilih Blog yang ingin anda ganti templatenya.
  3. Klik Template.
    Cara Mengganti Template Blog
  4. Klik tombol Sesuaikan.
    Cara Mengganti Template Blog
  5. Klik pada pilihan template yang tersedia.
  6. Anda dapat melakukan pengaturan tampilan pada menu di sebelah kiri.
  7. Jika sudah cocok dengan salah satu template, klik Terapkan ke Blog.
    Cara Mengganti Template Blog
  8. Selesai.

Untuk mengganti template dengan template dari penyedia template gratis, berikut caranya :
  • Download template yang ingin di gunakan.
  • Ekstrak file yang di download tadi, karena file yang akan kita upload ke blogger hanya file yang berekstensi .xml.
  • Login ke Blogger.
  • Klik Template.
  • Klik Cadangkan/Pulihkan yang ada dibagian atas kanan.
  • Untuk jaga-jaga backup template Anda terlebih dulu, klik Unduh Template Lengkap.
  • Klik tombol Browse, pilih file template yang tadi telah diekstrak.
  • Kemudian klik tombol Unggah.
  • Tunggu sampai proses selesai. Setelah itu lihat hasilnya pada Blog Sobat.
Untuk lebih jelasnya silakan baca Cara Mengganti Template.